PROTA (PROGRAM TAHUNAN)
Sumber gambar : https://www.pexels.com/id-id/foto/abu-abu-bantalan-bekerja-berfungsi-373076/
Program Tahunan (Prota) adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan pembelajaran (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) yang ditetapkan.
Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku dan juga keluasan materi yang harus dikuasai peserta didik.
Prota menjadi pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, seperti program semester (promes), rencana mingguan, rencana harian, silabus, dan juga sistem penilaian pembelajaran.
Komponen Program Tahunan (Prota), meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran), Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, alokasi waktu, dan keterangan.
Langkah-langkah penyusunan Prota adalah sebagai berikut.
- mengidentifikasi jumlah Kompetensi Dasar dan Indikator dalam satu tahun;
- mengidentifikasi keluasan dan kedalaman Kompetensi Dasar dan Indikator;
- melakukan pemetaan Kompetensi Dasar untuk setiap semester; dan
- menentukan alokasi waktu tiap Kompetensi Dasar dengan memperhatikan minggu efektif.
Fungsi Program Tahunan (Prota) dalam kegiatan pendidikan/ pembelajaran:
- Sebagai pedoman dalam menyusun Promes, program suatu pelajaran dan juga sebagai persiapan dalam mengajar agar lebih rapi dan terorganisir secara lebih matang.
- Sebagai pedoman dalam membuat Kaldik.
- Sebagai acuan dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas penggunaan waktu belajar efektif yang ada.
Program Semester (Promes) merupakan program yang berisi garis-garis besar tentang hal-hal yang akan dicapai dalam satu semester. Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan.
Promes berisi rumusan pokok-pokok aktivitas guru dalam melakukan pembelajaran selama satu semester dengan mempertimbangkan alokasi waktu yang tersedia, jumlah Kompetensi Dasar, dan Indikator.
Komponen Promes adalah sebagai berikut.
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas, semester, tahun pelajaran)
- Format isian (materi, tema, sub tema, alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu)
Langkah-langkah pengisian Promes adalah sebagai berikut.
- Menginput KD dan Indikator
- Menetapkan jumlah jam dan jumlah tatap muk per minggu untuk tiap mata pelajaran
- Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan indikator pada kolom bulan dan minggu.
- Memberikan catatan pada kolom keterangan (jika diperlukan)
Fungsi Program Semester (Promes) dalam kegiatan pendidikan/ pembelajaran:
- Menyederhanakan/ memudahkan tugas seorang guru dalam pembelajaran selama satu semester.
- Sebagai pedoman/ acuan arah kegiatan dalam mencapai tujuan pembelajaran yang diprogramkan.
- Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran.
- Sebagai pedoman kerja bagi guru sekaligus bagi murid.
- Sebagai parameter efektivitas dalam suatu proses pembelajaran
- Sebagai bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja
- Menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya karena berlangsungnya program kerja yang efektif dan efisien serta terukur.
Kalender Pendidikan (Kaldik) ialah suatu pengaturan waktu dalam kegiatan pembelajaran peserta didik dalam rentang rentang waktu 1 (satu) tahun ajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Kurikulum suatu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang di selenggarakan dengan mengikuti Kaldik setiap tahun pelajaran.
Selanjutnya akan kami jabarkan masing-masing cakupan dalam Kaldik tersebut, kita mulai dari;
Permulaan tahun ajaran, penjabarannya adalah bahwa hal tersebut terkait dengan kapan waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada tiap awal tahun pelajaran pada tiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar, yaitu jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran.
Hari libur ialah waktu yang telah ditentukan untuk tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar (KBM) dan telah tertera/ dijadwalkan di dalam Kaldik. Macamhari libur tersebut bisa berupa libur jeda semester, libur jeda antar semester, libur hari besar keagamaan, libur hari besar nasional, libur akhir tahun pelajaran dan juga libur hari khusus.
Langkah - langkah dalam penyusunan kalender pendidikan (Kaldik) sebagai berikut :
- Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag sebagai pedoman dalam menentukan Kaldik pada masing-masing satuan pendidikan
- Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan
- Menyesuaikan Kaldik dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
- Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu
- Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan)
- Melakukan rekap Kaldik selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah Kaldik per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan
Fungsi Kalender Pendidikan (Kaldik) dalam kegiatan pendidikan/ pembelajaran:
- Mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
- Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
- Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah
- Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan (Prota), Promes, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran.
No comments:
Post a Comment